Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
RIDWAN LATEMPOH, S.Sos.
| Pangkat / Gol. |
: Penata Tingkat I (III/d) |
| Pendidikan |
: S1 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kerja bagian kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan/ketua Pengadilan Negeri Luwuk.
- Mengonsep surat bagian kepegawaian.
- Membuat pengumuman yang diperlukan bidang kepegawaian.
- Melaksanakan administrasi ketatalaksanaan kepegawaian.
- Monitoring pekerjaan staf.
- Mengevaluasi pekerjaan staf.
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
SUNARIO DJUNAIT, S.H.
| Pangkat / Gol. |
: IX |
| Pendidikan |
: S1 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Menyiapkan daftar hadir.
- Membuat penetapan cuti.
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK).
- Membuat dan menyusun data pegawai.
- Membuat daftar urut senioritas (DUS) Hakim.
- Membuat berita acara sumpah, pelantikan Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional.
- Membuat KP4.
- Membuat surat tugas.
- Membuat rekap daftar Hakim.
- Mengisi komdanas.
- Membuat daftar Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
- Nominative pensiun pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun.
- Menerima surat masuk dan keluar serta mengarsipkan.
PENATA LAYANAN OPERASIONAL
HERIANTO NOAS, S.H.
| Pangkat / Gol. |
: IX |
| Pendidikan |
: S1 |
| Alamat |
: Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk |
Uraian Tugas
- Menyiapkan daftar hadir.
- Membuat penetapan cuti.
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK).
- Membuat dan menyusun data pegawai.
- Membuat daftar urut senioritas (DUS) Hakim.
- Membuat berita acara sumpah, pelantikan Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional.
- Membuat KP4.
- Membuat surat tugas.
- Membuat rekap daftar Hakim.
- Mengisi komdanas.
- Membuat daftar Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
- Nominative pensiun pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun.
- Menerima surat masuk dan keluar serta mengarsipkan.
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan