FORM IDENTIFIKASI AWAL DISABILITAS
Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:
TUJUAN 01
Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus
Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
TUJUAN 02
Menentukan bentuk layanan yang tepat
Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
TUJUAN 03
Memberikan akses keadilan yang setara
Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
TUJUAN 04
Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan
Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
TUJUAN 05
Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan
Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.
Sesuai dengan
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.D1.10/I/2026
Tanggal: 28 Januari 2026
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.D1.10/I/2026
Tanggal: 28 Januari 2026
FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PERDATA)
FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PIDANA)