Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Form Identifikasi Awal Disabilitas

Form Identifikasi Awal Disabilitas

FORM IDENTIFIKASI AWAL DISABILITAS

Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:

TUJUAN 01

Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus

Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.

TUJUAN 02

Menentukan bentuk layanan yang tepat

Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.

TUJUAN 03

Memberikan akses keadilan yang setara

Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

TUJUAN 04

Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan

Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.

TUJUAN 05

Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan

Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.

Sesuai dengan
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.D1.10/I/2026
Tanggal: 28 Januari 2026

FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PERDATA)

Lihat Dokumen

FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PIDANA)

Lihat Dokumen






Pelayanan Informasi Pengadilan

Pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Luwuk dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Permohonan informasi dapat diajukan secara elektronik melalui e-LID maupun secara langsung melalui meja layanan informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih Lanjut

Softcopy Direktori Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content