Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Form Identifikasi Awal Disabilitas

Form Identifikasi Awal Disabilitas


FORM IDENTIFIKASI AWAL DISABILITAS


Form Identifikasi Awal di meja PTSP
(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada
pengadilan bertujuan untuk:


TUJUAN 01


Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus


Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik,
sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan
bisa disesuaikan.


TUJUAN 02


Menentukan bentuk layanan yang tepat


Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat,
kursi roda, atau prioritas pelayanan.


TUJUAN 03


Memberikan akses keadilan yang setara


Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan
yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.


TUJUAN 04


Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan


Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat
langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu
kendala muncul.


TUJUAN 05


Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan


Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.

Sesuai dengan


Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
Nomor: 199/DJU/SK.D1.10/I/2026

Tanggal: 28 Januari 2026


FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS
(PERKARA PERDATA)


Lihat Dokumen


FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS
(PERKARA PIDANA)


Lihat Dokumen






Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content