Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa

Alur :

Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.

Syarat :

  1. Surat Kuasa rangkap 1
  2. KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 1
  3. BA Sumpah rangkap 1
  4. Pembayaran dilakukan melalui Rek. Bank BNI
  5. Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani.

Insidentil :

Alur :

Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.

Syarat :

  1. Surat Kuasa
  2. Permohonan untuk membuat surat kuasa.
  3. Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
  4. Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera.





Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content