Alur :
Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa rangkap 1
- KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 1
- BA Sumpah rangkap 1
- Pembayaran dilakukan melalui Rek. Bank BNI
- Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani.
Insidentil :
Alur :
Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa
- Permohonan untuk membuat surat kuasa.
- Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
- Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera.
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan