Alur :
Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa rangkap 1
- KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 1
- BA Sumpah rangkap 1
- Pembayaran dilakukan melalui Rek. Bank BNI
- Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani.
Insidentil :
Alur :
Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa
- Permohonan untuk membuat surat kuasa.
- Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
- Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera.