Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

PANITERA MUDA PIDANA

NURAFNY PANGIU, S.H.

Pangkat / Gol. : Penata Tingkat I (III/d)
Pendidikan : S1
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk

Uraian Tugas

  • Membantu Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Membantu panitera dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan pengelolaan/penyusunan laporan perkara pidana.
  • Meneliti berkas perkara dan barang bukti.
  • Meneliti permohonan diversi.
  • Meneliti permohonan perpanjangan penahanan.
  • Mempersiapkan administrasi perkara dan administrasi persidangan
  • Meneliti minutasi perkara
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
  • Monitoring pekerjaan staf

DOKUMENTALIS HUKUM

ZDA ELDAYYE, A.md.A.B.

Pangkat / Gol. : Pengatur (II/c)
Pendidikan : D3
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk

Uraian Tugas

  • Petugas PTSP

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

DEDE SUPARNO RK USMAN, S.H.

Pangkat / Gol. : IX
Pendidikan : S1
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk

Uraian Tugas

  • Sebagai petugas meja 1 dan operator e-Berpadu.
  • Menerima, memeriksa dan memproses pelimpahan berkas perkara dari aplikasi e-Berpadu ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas berkas perkara pidana biasa dan pidana anak dari jaksa penuntut umum secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Membuat laporan Wasmat
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Membuat laporan

PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL

FADHLIA IDRIS, A.md.keb

Pangkat / Gol. : VII
Pendidikan : D3
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No.6 Luwuk

Uraian Tugas

  • Menerima pernyataan Banding, Kasasi, PK dan Grasi.
  • Membuat tanda terima pemberitahuan : Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Alasan PK, Penangguhan Penahanan.
  • Pengiriman surat-surat.
  • Pengisian register tilang.





Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content