Uraian Tugas
- Membantu Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, serta pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Membantu panitera dalam penyelenggaraan administrasi perkara dan pengelolaan/penyusunan laporan perkara pidana.
- Meneliti berkas perkara dan barang bukti.
- Meneliti permohonan diversi.
- Meneliti permohonan perpanjangan penahanan.
- Mempersiapkan administrasi perkara dan administrasi persidangan
- Meneliti minutasi perkara
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
- Monitoring pekerjaan staf
Uraian Tugas
- Petugas PTSP
Uraian Tugas
- Sebagai petugas meja 1 dan operator e-Berpadu.
- Menerima, memeriksa dan memproses pelimpahan berkas perkara dari aplikasi e-Berpadu ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas berkas perkara pidana biasa dan pidana anak dari jaksa penuntut umum secara lengkap yang berhubungan dengan perkara tersebut.
- Membuat laporan Wasmat
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membuat laporan
Uraian Tugas
- Menerima pernyataan Banding, Kasasi, PK dan Grasi.
- Membuat tanda terima pemberitahuan : Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Alasan PK, Penangguhan Penahanan.
- Pengiriman surat-surat.
- Pengisian register tilang.



