Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Delegasi

Delegasi

DELEGASI

Memenuhi SEMA NO.06 Tahun 2014 tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, tanggal 30 Desember 2014, Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami beritahukan bahwa untuk pengiriman surat permohonan Delegasi/ bantuan Panggilan/ Pemberitahuan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II dapat dilakukan melalui:

Aplikasi Delegasi Online Pengadilan Negeri Luwuk
Telephone: (0461) 21061 – 21062 Fax : 23269
E-mail : delegasi.pnlwk@gmail.com
Telpon operator Delegasi : xxxx-xxxx-xxxx (Sdr. TENNY PANTOW TAMBARIKI, S.H.)

Asli surat Relaas Panggilan/ Pemberitahun tetap dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II dengan Alamat Jalan Jend. Ahmad Yani, No.06 Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dan untuk menghindari Panggilan 2 (dua) kali bantuan delegasi yang sama, Maka pada surat asli permohonan bantuan yang dikirim melalui Pos mohon diberi catatan : Telah dikirim melalui Fax/Email/SIPP tertanggal waktu pengiriman Fax/ Email/SIPP tersebut.

Untuk Mengetahui Informasi Delegasi Masuk Silahkan Klik:

Delegasi Masuk

Untuk Mengetahui Informasi Delegasi Keluar Silahkan Klik:

Delegasi Keluar

Download : SEMA NO.06 Tahun 2014 tentang Penanganan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan






Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content