Formulir Permohonan Prosedur Biasa (A)
Berita Badilum
Menuju Peradilan Umum Unggul Dan Tangguh, Ditjen Badilum Sosialisasikan Program Ampuh Kepada Pengadilan Tinggi
pengadilan Sebagai Salah Satu Instansi Penegak Hukum Tidak Hanya Berperan Dalam Membantu Para Pencari Keadilan Melalui Pelayanan Publik, Tetapi Juga Memiliki Berbagai Proses Bisnis, Seperti Manajemen Peradilan Dan Administrasi Perkara. Untuk Mendukung Dan Meningkatkan core Business tersebut, Maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Telah Meluncurkan Program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul Dan Tangguh Atau Dikenal Dengan Ampuh. menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan ...Bersama Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Undangan Dari Universitas Stanford Dan Pengadilan Federal Amerika Serikat
mahkamah Agung Ri Melakukan Kunjungan Ke Amerika Serikat Untuk Memenuhi Undangan Dari center For Human Rights And International Justice (chrij, Pusat Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Internasional) Universitas Stanford. program Kunjungan Ini Berlangsung Dari Tanggal 27 Februari Hingga 7 Maret 2024, Dengan Bertempat Di Universitas Stanford, Negara Bagian California, Amerika Serikat.
delegasi Mahkamah Agung Ri Terdiri Dari prof. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h. (ketua ...Ditjen Badilum Bahas Permasalahan Eksekusi Dan Penanganan Perkara Dalam Fgd Kepaniteraan
permasalahan Dalam Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Tak Lepas Dari Kendalam Dalam Penanganan Perkara, Terutama Dalam Eksekusi Perkara Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Seringkali Perkara Yang Sudah Putus Tidak Bisa Ditindak Lanjuti Dengan Eksekusi Untuk Memulihkan Hak Para Pihak Berperkara. Hal Ini Dapat Menimbulkan Berbagai Kendala Seperti Ketidakpastian Hukum.
membahas Isu Tersebut, Ditjen Badilum Kembali Mengadakan Focus Group Discussion (fgd) ...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut