Pelayanan Informasi Pengadilan
Pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Luwuk dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Permohonan informasi dapat diajukan secara elektronik melalui e-LID maupun secara langsung melalui meja layanan informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut