Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Salinan Putusan

Salinan Putusan

Untuk Mendapatkan Salinan Putusan Yang Diterbitkan Oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Dapat Dilakukan Dengan Cara Mendatangi Meja Informasi PN Luwuk dengan membawa :

a. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi KK dan Foto Kopi KTP (Jika Pihak Tanpa Kuasa Hukum)
b. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Surat Kuasa Yang Terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa Hukum)
c. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Relaas Pemberitahuan Banding / Kasasi (Jika Memohon Informasi Putusan Banding/Kasasi)

Kemudian Akan Diberikan Formulir Permohonan Salinan Putusan Dan Petunjuk Selanjutnya Oleh Petugas Meja Informasi

Saat Ini Permohonan Salinan Putusan Melalui Meja Informasi Dibatasi Sampai Jam 12.00 WIB.

Besaran Biaya Salinan Putusan Dapat Dilihat Pada BERDASARKAN PP REPUBLIK INDONESIA NOMO 5 TAHUN 2019

Khusus untuk Perkara E-Court :

Salinan Putusan (Yang Telah Ditandatangani Secara Elektronik) Dapat Diunduh Langsung Pada e-Court.

Pembayaran Biaya Salinan Putusan Melalui E-Court Menggunakan Sistem Rekening Virtual (Virtual Account).

Satu Kali Pembayaran Hanya Untuk Satu Kali Unduhan Salinan Putusan.

Salinan Putusan E-Court

Cek Keaslian E-Doc Salinan Putusan Anda Di Sini :






Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content