Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1-144/KMA/SK/1/2011
TENTANG
PEDOMAN PELAY ANAN INFORMASI DI PENGADILAN

KATEGORI INFORMASI YANG DAPAT DIPEROLEH OLEH PEMOHON DI PENGADILAN NEGERI LUWUK KELAS II  

  1. Kategori Informasi 
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan yang dapat Diperoleh oleh
Pemohon melalui Prosedur Khusus terdiri dari:

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

   1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
   2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
   3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja  
      Pengadilan
   4. Informasi Laporan Akses Informasi

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

   Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumumkan pula: 
   1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim   
      dan/atau kebutuhan calon hakim agung,yang sekurang-
      kurangnya berisi: 
      a. Adanya penerimaan;
      b. Tata cara pendaftaran
      c. Biaya yang dibutuhkan;
      d. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang 
         dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan 
         kualifikasinya;  
      e. Tahapan dan waktu proses rekrutmen; 
      f. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan 
      g. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap 
         tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan 
         daftar yang diterima. 
   2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan 
      Mahkamah Agung; 
   3. Yurisprudensi Mahkamah Agung; 
   4. Putusan Mahkamah Agung; 
   5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
   6. Rencana Strategis Mahkamah Agung. 

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

   1. Umum 
   2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
   3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan; 
   4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil 
      Penelitian 
   5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian 
      dan Keuangan .
   6. Informasi Lain  

D. Informasi yang Dikecualikan

   1. Informasi  yang  dikecualikan  adalah  seluruh  atau  
      bagian  tertentu  dari  informasi yang tidak disebutkan 
      secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, 
      II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi 
      dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui 
      proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:   
      a. Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  
         kepada  Pemohon  dapatmenghambat proses penegakan 
         hukum; 
      b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan  kepada 
         Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak 
         atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari 
         persaingan usaha tidak sehat; 
      c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada 
         Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan 
         negara;
      d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada 
         Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
      e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada 
         Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;  
      f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada 
         Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar 
         negeri;  
      g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat 
         mengungkapkan isi  akta  otentik  yang  bersifat  
         pribadi  dan  kemauan  terakhir  ataupun  wasiat 
         seseorang; 
      h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat 
         mengungkap rahasia pribadi; 
      i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan 
         Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut  
         sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat 
         secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; 
         dan 
    
      e. Tahapan dan waktu proses rekrutmen; 
      f. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan 
      g. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap 
         tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan 
         daftar yang diterima. 
   2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan 
      Mahkamah Agung; 
   3. Yurisprudensi Mahkamah Agung; 
   4. Putusan Mahkamah Agung; 
   5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
   6. Rencana Strategis Mahkamah Agung. 





  • Berita Badilum

    • Menuju Peradilan Umum Unggul Dan Tangguh, Ditjen Badilum Sosialisasikan Program Ampuh Kepada Pengadilan Tinggi

      pengadilan Sebagai Salah Satu Instansi Penegak Hukum Tidak Hanya Berperan Dalam Membantu Para Pencari Keadilan Melalui Pelayanan Publik, Tetapi Juga Memiliki Berbagai Proses Bisnis, Seperti Manajemen Peradilan Dan Administrasi Perkara. Untuk Mendukung Dan Meningkatkan core Business tersebut, Maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Telah Meluncurkan Program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul Dan Tangguh Atau Dikenal Dengan Ampuh. menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan ...
    • Bersama Para Pimpinan Mahkamah Agung Ri, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Undangan Dari Universitas Stanford Dan Pengadilan Federal Amerika Serikat

      mahkamah Agung Ri Melakukan Kunjungan Ke Amerika Serikat Untuk Memenuhi Undangan Dari center For Human Rights And International Justice (chrij, Pusat Hak Asasi Manusia Dan Keadilan Internasional) Universitas Stanford.  program Kunjungan Ini Berlangsung Dari Tanggal 27 Februari Hingga 7 Maret 2024, Dengan Bertempat Di Universitas Stanford, Negara Bagian California, Amerika Serikat.  delegasi Mahkamah Agung Ri Terdiri Dari prof. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h. (ketua ...
    • Ditjen Badilum Bahas Permasalahan Eksekusi Dan Penanganan Perkara Dalam Fgd Kepaniteraan

      permasalahan Dalam Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Tak Lepas Dari Kendalam Dalam Penanganan Perkara, Terutama Dalam Eksekusi Perkara Yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Seringkali Perkara Yang Sudah Putus Tidak Bisa Ditindak Lanjuti Dengan Eksekusi Untuk Memulihkan Hak Para Pihak Berperkara. Hal Ini Dapat Menimbulkan Berbagai Kendala Seperti Ketidakpastian Hukum. membahas Isu Tersebut, Ditjen Badilum Kembali Mengadakan Focus Group Discussion (fgd) ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content