SEJARAH PENGADILAN NEGERI LUWUK
Bahwa di Daerah Kabupaten Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk sendiri telah ada sejak tahun 1957 namun waktu itu Pengadilan Negeri Luwuk masih berada di bawah wilayah Poso sampai dengan tahun 1963.
Bahwa setelah Kabupaten Banggai di bentuk berdasarkan Undang – Undang No.29 tahun 1958 , maka berdasakan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I tertanggal 2 Nopember 1964 Nomor JB.I/4/18 dibentuklah Pengadilan Negeri Luwuk yang daerah hukumnya meliputi Luwuk ( Banggai darat ) dan Banggai Kepulauan.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut maka Pengadilan Negeri Luwuk keluar dari daerah hukum Pengadilan Negeri Poso , dan mulai diberlakukan tanggal 1 Desember 1964 yang pada saat itu Pengadilan Negeri Luwuk digolongkan sebagai Pengadilan Negeri kelas III.
Pada tahun 1964 tersebut Pengadilan Luwuk belum memiliki gedung/kantor, dengan adanya perkembangan pembangunan maka pada tahun anggaran 1973/1974 Pengadilan Negeri Luwuk disediakan dana untuk membangun gedung kantor sesuai SK Menteri Keuangan RI. No. 67/XIII/6/1973 tanggal 5 April 1973.
Bahwa sejak berdirinya Pengadilan Negeri Luwuk sampai dengan sekarang saat ini digolongkan sebagai Pengadilan Negeri kelas II dan telah mengalami pergantian beberapa pimpinan sebagai berikut :
- Ketua Pengadilan Negeri :
- FREDERIK PELIMA, S.MH
- MAHYOEDIN LAMAKAMPALI, SH
- AMINUDIN JOTOLEMBA, SH
- JAHYA PAPIA, SH
- SYAMSUDDIN AB, SH
- ISMED ILAHUDE, SH
- SJAM AMANSJAH, SH
- ABDUL SAMAD BONANG, SH
- JALILI SAIRIN, SH
- RUDI WIDODO,SH. MH
- NURSYAM, SH, M.Hum
- SUDAR, SH, M.Hum
- NANANG ZULKARNAIN FAISAL, SH
- AHMAD YANI, SH, MH
- Panitera / sekretaris
- SYAHRUDIN
- AMIR T.S. BULLAH.
- KASIM SALAWALI.
- SYAMSULBACHRI
- HALIJAH ISMAIL.
- ISKANDAR LABOHARI
- IDA PUTU SUDIKA, SH
- ABDUL MAUJUD MANSYOER, SH