WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI LUWUK
Pengadilan Negeri Luwuk adalah salah satu Pengadilan Negeri Kelas II yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dimana berdasakan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I tertanggal 2 November 1964, Nomor JB.I/4/18 terbentuk Pengadilan Negeri Luwuk yang daerah hukumnya meliputi :
1. Kabupaten Banggai, memiliki Luas wilayah daratan ± 9.672,70 Km², Secara administratif wilayah Kabupaten Banggai terbagi atas 23 kecamatan, 291 desa serta 46 kelurahan;
2. Kabupaten Banggai Kepulauan, memiliki luas wilayah daratan ± 3.160,46 km2, Secara administratif, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki 19 kecamatan, 205 desa, dan 6 kelurahan;
3. Saat ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk, juga meliputi Kabupaten Banggai Laut. Banggai Laut merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 , memiliki Luas wilayah 725,67 km² Secara administratif wilayah Kabupaten Banggai Laut terdiri atas 7 kecamatan dan 66 kelurahan.
Sumber :
http://beranda.banggaikab.go.id/letak-geografis/
https://bangkepkab.go.id/letak-geografis/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Banggai_Laut