Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
-
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Luwuk Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan/Gugatan
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
-
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
-
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
-
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Luwuk yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
-
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Banding
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Banding (jika dianggap perlu)
-
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
-
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
-
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
-
Surat Permohonan Kasasi
-
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
-
Memori Kasasi
-
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
-
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
-
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
-
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
-
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut