Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Luwuk Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

    1. Surat Permohonan/Gugatan batik77

    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)

    3. Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll

  2. Penggugat / Kuasanya Berkahwin88 membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan

  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip

  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan

  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Luwuk yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti

  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

    1. Surat Permohonan Banding

    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)

    3. Memori Banding (jika dianggap perlu)

  2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan

  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip

  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan

  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Polo188 Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas

  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding

  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Luwuk di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :

    1. Surat Permohonan Kasasi

    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)

    3. Memori Kasasi

  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan

  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip

  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan

  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas AGAM69

  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi

  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti SUSTER123






Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content