Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Kunjungan Wakil Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan TIM dalam Rangka Kegiatan Pembinaan pada Pengadila Negeri Luwuk Dirangkaikan dengan Kegiatan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No.01/Maklumat/KMA/Ix/2017

Kunjungan Wakil Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan TIM dalam Rangka Kegiatan Pembinaan pada Pengadila Negeri Luwuk Dirangkaikan dengan Kegiatan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No.01/Maklumat/KMA/Ix/2017

 

Luwuk (13/9/2017), Pengadilan Negeri Luwuk menerima kunjungan TIM Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH, bersama para Hakim Tinggi Pengawas yaitu Bapak Posman Bakara, SH., MH dan Bapak Sinung Hermawan, SH., MH, dalam rangka melakukan pembinaan sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisais Maklumat Ketua Mahkamah Agung No.01/Maklumat/KMA/Ix/2017. Dalam kunjungannya Bapak Wakil Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Hakim Tinggi Pengawas memeriksa keadaan gedung kantor, sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Luwuk guna persiapan Akreditasi Penjamin Mutu Pengadilan

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content