Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pengantar dari Ketua Pengadilan

Pengantar dari Ketua Pengadilan
KPN Suhendra

SUHENDRA SAPUTRA, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Luwuk

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan se-Indonesia, segenap jajaran pegawai pengadilan Negeri Luwuk berusaha untuk melaksanakan Surat Keputusan tersebut dengan mewujudkan website Pengadilan Negeri Luwuk yang dapat diakses di alamat https://pn-luwukbanggai.go.id/
Dengan berdirinya situs Pengadilan Negeri Luwuk diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi bagi para pencari keadilan guna mengetahui pertimbangan hukum, dasar hukum serta diktum putusan, guna dapat mengukur adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat dari putusan tersebut. Di dalam situs juga telah tersedia Sistem Informasi Penelusuran Perkara guna mengetahui tentang perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Luwuk beserta detail lengkapnya.
Dengan demikian harapan kami selaku pelayanan publik dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat mempermudah para pencari keadilan dalam memperoleh informasi dan transparasi yang ada didalam Pengadilan Negeri Luwuk.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk

ttd

SUHENDRA SAPUTRA, S.H., M.H.






Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content