Uraian Tugas
- Melaksanakan pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan pihak terkait lainnya) secara sah dan patut.
- Menyampaikan pemberitahuan putusan, penetapan, dan relaas kepada para pihak.
- Melaksanakan penyitaan (sita) atas perintah pengadilan.
- Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Membuat dan menyampaikan berita acara pelaksanaan tugas (relaas panggilan/pemberitahuan).
- Menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sesuai ketentuan hukum acara.
