Luwuk, 18 Desember 2025. Pada hari Kamis Pagi bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, WakilvKetua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Periode Oktober s/d Desember Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Seluruh Aparat Penegak Hukum yang ada di Wilayah Kabupaten Banggai.

Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan