Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

UPACARA PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN RI KE- 78 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

UPACARA PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN RI KE- 78 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 17 Agustus 2023. Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Luwuk menyelenggarakan Upacara dalam rangka HUT Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-78. Upacara diselenggarakan di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Petugas pengibar bendera di emban oleh Saudara Dede Suparno, Saudara Reinaldo Epindo dan saudara Miftah Kurniawan. Pemimpin upacara di emban oleh saudara Fauzi Ahmad dan Pembina upacara di emban oleh Bapak Ray Pratama Siadari, S.H., M.H.. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyematan penghargaan Satya Lencana Karya Satya terhadap Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Irnais, S.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Luwuk Ibu Afny Pangiu, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Luwuk Ibu Merry Christin Silaen, S.H., M.H., dan Jurusita Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Yermias Agion. Pelaksanaan Upacara berlangsung secara tertib dan hikmat dengan diikuti oleh seluruh Warga Pengadilan Negeri Luwuk.


















Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content