Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Surveilans Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Dirjen Badilum Tahun 2022

Surveilans Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Dirjen Badilum Tahun 2022

tapm badilum 1

Palu, 9 Agustus 2022, Telah dilaksanakan kegiatan Surveilans Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kegiatan dibuka dengan Opening Meeting yang dihadiri oleh YM Bpk. Muefri S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ibu Lies Khadijah, S.H., M.H., Ibu Misra Dewita, S.H., M.H., Bpk. Rudi Pramudiyanto, ST, Bpk. Deagestano selaku Tim Surveilan Akreditasi dari Dirjen Badilum, seluruh Hakim Tinggi maupun Hakim Ad Hoc Tipikor, seluruh Pejabat Struktural maupun Fungsional pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah selesai opening meeting, segera dilaksanakan proses assesment dengan melakukan wawancara kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan dilanjutkan dengan meninjau langsung ke setiap ruangan dan bagian di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

tapm badilum 2

tapm badilum 4

Setelah proses assessment selesai di lanjutkan dengan Closing meeting oleh TIM Assesment TAPM Badan Peradilan Umum (Badilum) dengan penyampaian hasil temuan dari TIM dan penyerahan hasil temuan oleh Ibu Lies Khadijah, S.H., M.H., Selaku Ketua TIM Assesment TAPM Badan Peradilan Umum (BADILUM) kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Muefri S.H., M.H.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content