Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

Luwuk, 22 Agustus 2023. Pada hari selasa pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan Yang Berada di Bawahnya secara daring (ZOOM). Kegiatan ini berlangsung setelah ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang di hadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Irnais, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. secara daring (ZOOM).









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content