Luwuk, 02 April 2026. Pada hari Kamis pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Secara Hybrid (Offline dan Online). Sosialisasi ini di ikuti oleh Seluruh Aparatur Peradilan se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.






Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan