Luwuk, 31 Maret 2026. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Bapak Haidi Anshar, S.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk.



