Luwuk, 31 Maret 2026. Pada hari Selasa pagi bertempat di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Bapak Risro Subiacto Nainggolan, S.H., M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk.




SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 DAN SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK
SOSIALISASI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 DAN SK KMA NOMOR 363/KMA/SK/XII/2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK