Luwuk, 10 Juli 2025. Pada Hari Kamis Siang bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan Perma Nomor 2 tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan di hadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita, Para Pegawai dan Para PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan pembahasan mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana dan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.


SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK
SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK