Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013, PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 10 Juli 2025. Pada Hari Kamis Siang bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan Perma Nomor 2 tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan di hadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita, Para Pegawai dan Para PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan pembahasan mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana dan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content