Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERMA NO 7,8,9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN TINGGI SULTENG

SOSIALISASI PERMA NO 7,8,9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN TINGGI SULTENG

Palu, 9 April 2019, Dalam meningkatkan Displin Kerja bagi Aparatur Pengadilan dan Untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercaan publik terhadap  lembaga pengadilan, MA memerlukan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin, Pengadilan Tinggi Sulteng terus melakukan Sosialisasi PERAM No 7,8,9 tahun 2019 dilingkungan Pengadilan Tinggi Sulteng, Dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Humuntal Pane, SH., MH sekaligus sebagai Narasumber, dan Bpk I.G.A.B Komang Widjaya Adhi, SH., MH sebagai Narasumber, dan Bpk. Marisi Siregar, SH.., MH sebagai Moderator, diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi/Adhoc Tipikor, Pejabat Struktural/Fungsional serta Para Pegawai PT Sulteng.

 







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content