Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Sosialisasi Perma No.7,8 dan 9 Tahun 2016

Sosialisasi Perma No.7,8 dan 9 Tahun 2016

Luwuk, 8/5/2018 Bertempat di Ruang Sidang Utama Hatta Ali Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir, SH., MH. Melakukan Sosialisasi Perma 7,8 dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh jajaran yang ada di Pengadilan Negeri luwuk

Muatan kegaitan ini meliputi sosialisasi:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
    selanjudtnya disebut Perma 7 Tahun 2016);
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut Perma 8 Tahun 2016); dan
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya (selanjutnya disebut Perma 9 Tahun 2016).

 

 







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content