Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2024

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2024

Luwuk, 15 mei 2024. Pada hari Rabu pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Warga Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan disambung kembali dengan penyampaian materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir pada kegiatan ini.














Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content