Luwuk, 31 Januari 2024. Pada hari rabu pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Sosialisai Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Negeri Luwuk sesuai dengan Surat Keputusan Direkttur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM.1.1.1/I/2024. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan diikuti oleh Bapak Junitin Sinar Humombang Nainggolan, S.H. selaku Pengawas PTSP, Panitera dan Sekretaris selaku Pejabat Pengelola PTSP, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian selaku Penanggung Jawab PTSP dan Para Petugas PTSP yang ada Pada Pengadilan Negeri Luwuk.




SOSIALISASI PEMBARUAN PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK
SOSIALISASI PEMBARUAN PEDOMAN STANDAR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK