Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI IMPLEMENTASI CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI IMPLEMENTASI CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI IMPLEMENTASI CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

 

Sosialisasi CMS

 

Luwuk, 8/1/2019 ; Pengadilan Negeri Luwuk bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Luwuk mengadakan sosialisasi implementasi Cash Management System (CMS). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bpk. Tirta Nugraha selaku perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia cabang Luwuk, Panitera, Sekretaris, Panmud Perdata, Pejabat pengelola keuangan dan Kasir Perdata. Sebelumnya Pengadilan Negeri Luwuk telah mengajukan permohonan aktivasi CMS pada pengelolaan rekening Bendahara Pengeluaran dan rekening penampungan biaya perkara. sehingga diperlukannya sosialisasi terkait mekanisme implementasi CMN

Cash Management System (CMS) sendiri adalah layanan yang memungkinkan pengguna/Nasabah untuk memperoleh informasi mengenai rekening, melakukan management likuiditas serta bertransaksi swalayan secara online real-time tanpa batasan tempat dan waktu.

Sehingga dengan diimplementasikannya CMS pada satker Pengadilan Negeri Luwuk, secara langsung akan sangat membantu Bendahara Pengeluaran dan Kasir Perdata untuk dapat mengecek transaksi/arus keluar masuk kas direkening, mencetak rekening koran serta melakukan transaksi non tunai lainnya secara online tanpa harus datang langsung ke Bank seperti yang masih berlaku selama ini. Dan juga implementasi CMS ini  akan meminimalkan transaksi tunai yang memiliki resiko besar seperti perampokan ataupun kehilangan uang. (Sumber: PNLuwuk)

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content