Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI DAN SIMULASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN OLEH PEMADAM KEBAKARAN KAB. BANGGAI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI DAN SIMULASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN OLEH PEMADAM KEBAKARAN KAB. BANGGAI PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 16 September 2022. Pada hari Jumat pagi, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan sosialisasi dan simulasi tanggap darurat kebakaran yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pengadilan Negeri Luwuk dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada seluruh Aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk terkait dengan langkah cepat tanggap darurat terhadap pemadaman kebakaran. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Ibu Azizah Amalia, S.H. kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan pengarahan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai Bapak Robi Nuraga, S.Sos., M.Si..
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan simulasi terkait tata cara pemadaman api menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan manual (karung basah). Kegiatan ini ditutup dengan melakukan foto bersama antara tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Banggai dengan seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk.












Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content