Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2022 08 23 at 11.57.15 AM

Palu, 23 Agsutus 2022. Telah dilaksanakan Sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini didasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Acara ini di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Bpk. Dr. Djaniko MH Girsang, SH. MHum, Panitera, Sekretaris, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staff dan Rekan-Rekan Honorer. Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Bpk. Dr. Djaniko MH Girsang membuka acara sosialisasi dengan memberikan sambutan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini guna dicermati dan dipahami sebagai penerapan budaya kerja ASN di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang berlandaskan nilai BerAKHLAK.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 11.57.37 AM
WhatsApp Image 2022 08 23 at 11.57.27 AM

Selanjutnya dilanjutkan pemaparan Materi Sosialisasi dari Bpk. AHMAD SYAIROZI mengenai Core Values ASN BerAKHLAK, yaitu merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dalam paparannya disampaikan pula mengenai pedoman perilaku dari masing-masing core value.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content