SIDANG KELILING DIGELAR DIWILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Luwuk, 15/07/2020; Pengadilan Negeri Luwuk, pada Kamis 15 Juli 2020 menggelar Sidang Keliling di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini telah direncanakan sejak awal tahun 2020 namun terkendala dengan pandemi Covid-19 yang membatasi perjalanan keluar daerah. Sidang Keliling yang dilakukan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah setempat, dengan menggelar persidangan sebanyak 18 perkara. Pelaksanaan Sidang Keliling merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.

Pelayanan Informasi Pengadilan
Pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Luwuk dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Permohonan informasi dapat diajukan secara elektronik melalui e-LID maupun secara langsung melalui meja layanan informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih Lanjut
Softcopy Direktori Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan