Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

SEBANYAK 220 PESERTA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XIII TAHUN 2020 DI 27 WILAYAH PROVINSI

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung hari ini (15/7/2020) secara serentak menyelenggarakan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XIII tahun 2020, yang di ikuti oleh 220 peserta yang terdiri dari peserta tingkat banding sebanyak 102 (seratus dua) orang dan peserta tingkat pertama sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, tersebar di 27 wilayah ibu kota provinsi. Dalam ujian Tertulis seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIII kali ini, para peserta wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan virus Covid – 19.

Ujian seleksi tertulis Calon Hakim ad Hoc Tipikor ini meliputi : Essai  (sesi pertama) dimulai pukul 08.30 – 10.30 waktu setempat, dan Membuat putusan (sesi kedua) dimulai pukul 11.00 – 17.00 waktu setempat. (Humas)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content