
Palu, 9 November 2017, Rapat Komite Keputusan kareditasi (KEKA) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin Ketua KEKA Bpk. Ida bagus Djagra, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah didampingi anggota KEKA Bpk, Dr. H. Lexsy Mamonto, SH., MH,. Bpk. I Ketut Sumartha, SH., MH,. Ibu Drs. Hj. Rahma Lahude, SH. Rapat dihadiri seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng Selaku Assessor yang di ketuai oleh Bpk I.G.A.B Komang, Widjaya Adhi, SH., MH selaku Lead Assessor, memberikan penilaian kepada satuan kerja Perngadilan Negeri Luwuk. Adapun hasil dari rapat Komite keputusan kareditasi (KEKA) tersebut, masing masing pengadilan mendapatkan nila “A” Excelent. (red)

Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan