Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

RAPAT KOORDINASI DI BALI, KMA BERIKAN 5 PONT PENTING UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

RAPAT KOORDINASI DI BALI, KMA BERIKAN 5 PONT PENTING UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

RAPAT KOORDINASI DI BALI, KMA BERIKAN 5 PONT PENTING UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan Rapat koordinasi dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, pada Kamis malam (4/12/2021) di ballroom hotel  Trans Semiyak, Bali. Acara yang dilakukan secara  tatap muka ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga dihadiri oleh para Ketua kamar, hakim agung serta pejabat Eselon I dan 2.

Ada 5 point penting yang sampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan untuk menjadi perhatian bagi para Ketua Pengadilan Tinggi yang hadir pada malam ini, yaitu :

1. Implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,

Sejak diluncurkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 sebagai penyempurnaan dari Cetak Biru tahun 2003, saat ini pelaksanaannya sudah berjalan kurang lebih 11 (sebelas) tahun atau sudah memasuki periode lima tahunan ketiga, yaitu tahun 2020 sampai dengan 2024, sehingga sudah saatnya kita untuk melakukan evaluasi terkait apa saja yang masih belum terealisasi, serta apa saja kendala yang dihadapi dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

2. Penatakelolaan aplikasi di lingkungan Eselon I dan Satuan Kerja Pengadilan,

saya telah memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat kepada Para Dirjen dan Kepala Badan untuk mendata sekaligus melaporkan ke Mahkamah Agung setiap aplikasi yang telah dibuat di Satuan Kerjanya, sekaligus harus menyiapkan buku saku dari masing- masing aplikasi tersebut, agar lebih memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

3. Revitalisasi fungsi Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost).

Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) bagi Mahkamah Agung dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial. Sehingga, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung adalah dengan melakukan revitalisasi kewenangan bagi pengadilan tingkat banding.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content