Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

RAPAT KOMITE KEPUTUSAN AKREDITASI (KEKA) BADILUM DENGAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA TELEKONFERENSI

RAPAT KOMITE KEPUTUSAN AKREDITASI (KEKA) BADILUM DENGAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA TELEKONFERENSI

Palu, 4 Maret 2022. Bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Komite Keputusan Akreditas (KEKA) BADILUM MA RI dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah secara telekonferensi melalui Zoom Meeting. Acara ini dilaksanakan pada Pukul 15.30 WITA sampai dengan selesai.

keka 2

Rapat ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Dr. Djaniko MH Girsang, SH. MHum, Lead Assesor Bapak Kaswanto, S.H., M.H. dan Bapak I Wayan Wirjana, S.H.., M.H., Hakim Tinggi Assesor, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ibu Dra. Rahma Lahude, S.H., Sedangkan Tim Keka dari Dirjend Badilum MA RI yaitu Bapak Dr. H. Prim Haryadi., S.H., M.H. Plt. Direktur Jenderal Badilum, Bapak Drs. H. Wahyudin., M. Si., Sekretaris Dirjend Badilum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum dan Bapak Dr. Lucas Prakoso, S. H., M. Hum. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.

Rapat Keka ini dilaksanakan untuk menentukan nilai akreditasi 6 Pengadilan Negeri Kelas IB dan Kelas II di wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content