Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PUBLIC CAMPAIGN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

PUBLIC CAMPAIGN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2025

Luwuk, 14 Maret 2025. Dalam rangka mewujudkan program Pembangunan Zona Integritas Mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2025, Pengadilan Negeri Luwuk pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 menggelar kegiatan Public Campaign yang dirangkaikan dengan pembagian takjil gratis bagi pengendara kendaraan bermotor yang sedang lewat di sekitar lingkungan kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Tidak lupa di selipkan dalam takjil berupa stiker Anti gratifikasi dan anti suap yang dibagikan ke masyarakat. Tema dari Public Campaign pada tahun ini yaitu Pengadilan Negeri Luwuk Menolak Suap, Pungli dan Gratifikasi, Kawal dan Awasi.  Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan komitmen kuat dari Pengadilan Negeri Luwuk dalam melakukan pembangunan Zona Integritas guna mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) serta mengajak seluruh Masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk.












Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content