Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-16 GOES ON CAMPUS SECARA DARING

PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-16 GOES ON CAMPUS SECARA DARING

Luwuk, 20 Juni 2026. Pada hari Sabtu Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke- 16 goes on campus secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua, Para Hakim dan Tenaga Teknis Pada Pengadilan Negeri Luwuk secara daring. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah bagi para Hakim dan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Umum. Perisai Badilum kali ini dilaksanakan langsung dari Universitas Jember dengan tema “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” yang menghadirkan keynote speech Yang Mulia Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, serta Narasumber Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Puji Harian, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan ini juga diikuti oleh Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum Seluruh Indonesia.









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content