Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-14 SECARA DARING

PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-14 SECARA DARING

Luwuk, 13 Februari 2026. Pada hari Jumat Pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pertemuan Rutin Dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke- 14 secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh Para Hakim dan Tenaga Teknis Pada Pengadilan Negeri Luwuk secara daring. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah bagi para Hakim dan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Umum. Topik dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Episode ke – 14 ini adalah “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”. Adapun narasumber dari acara ini yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung RI Yang Mulia Sutarjo, S.H., M.H. dan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh Seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum Seluruh Indonesia.









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content