Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PERKUAT AKSES INFORMASI, MA KEMBALI MERAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara dalam kategori Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sugiyanto, S.H., M.H., menerima penghargaan tersebut pada Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Dalam penilaian tersebut, Mahkamah Agung menempati peringkat ke-19 pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dengan predikat informatif, dengan perolehan nilai 97,43. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan nilai 96,09.

Prestasi tersebut semakin menegaskan konsistensi Mahkamah Agung sebagai badan publik informatif. Sejak 2022 hingga 2025, Mahkamah Agung secara berkelanjutan berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik, sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. (sk/ds/RS/Photo:sk)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content