Luwuk, 17/7/2019; Pengadilan Negeri Luwuk menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai dengan mengikutkan 10 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Luwuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH menyerahkan langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 PPNPN yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PNLuwuk/foto David)

Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sekretaris dan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan