Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENYERAHAN KARTU KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PPNPN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PENYERAHAN KARTU KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PPNPN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 17/7/2019; Pengadilan Negeri Luwuk menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai dengan mengikutkan 10 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Luwuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH menyerahkan langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 PPNPN yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PNLuwuk/foto David)

Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sekretaris dan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content