Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENYERAHAN KARTU KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PPNPN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PENYERAHAN KARTU KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA PPNPN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 17/7/2019; Pengadilan Negeri Luwuk menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai dengan mengikutkan 10 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Luwuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di ruang sidang utama Hatta Ali, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Bpk. Ahmad Shuhel Nadjir,SH,MH menyerahkan langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 PPNPN yang ada pada Pengadilan Negeri Luwuk. (Sumber : PNLuwuk/foto David)

Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sekretaris dan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content