Luwuk, 06 Juni 2024. Pada hari Kamis pagi, Pengadilan Negeri Luwuk menggelar Kegiatan Sidang Di Luar Gedung yang bertempat di Wilayah Hukum Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini bekerjasama dengan pihak Kejaksaan, Polrestabes Banggai Kepulauan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Di Luar gedung semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.




PENGADILAN NEGERI LUWUK MENGGELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PADA WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
PENGADILAN NEGERI LUWUK MENGGELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PADA WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN