Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) UNTUK TENAGA SATPAM / SECURITY PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2024

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) UNTUK TENAGA SATPAM / SECURITY PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN 2024

Pengadilan Negeri Luwuk membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dedikasi, integritas, kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) – Satpam / Security pada Pengadilan Negeri Luwuk.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  • Satpam / Security 1 (Satu) orang

1. SYARAT ADMINISTRASI

  1. Umur maksimal 30 Tahun
  2. Laki-laki
  3. Pendidikan minimal SMU / Sederajat
  4. Memiliki Sertifikat pelatihan Satpam/Security
  5. Bersedia bekerja shift
  6. Mampu mengoperasikan komputer
  7. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Satpam / Security

2. SYARAT UMUM

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun.
  3. Bukan pengurus, anggota dan atau berafiliasi dengan partai politik,
  4. Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
  5. Bebas dari Narkoba dan atau Zat adiktif lainnya.

3. SYARAT PEMBERKASAN

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Tim Seleksi Penerimaan PPNPN – Satpam/Security
  2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  4. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy sertifikat pelatihan Satpam/Security
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

4. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengantar langsung berkas lamaran ke Kantor Pengadilan Negeri Luwuk pada jam kerja.

5. TAHAPAN SELEKSI

Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan/dihubungi untuk dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa seluruh dokumen asli dari syarat pemberkasan guna dilakukan verifikasi.

 

Ketentuan :

  1. Bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan oleh Tim Seleksi Penerimaan PPNPN melalui website pn-luwukbanggai.go.id, papan pengumuman dan media sosial Pengadilan Negeri Luwuk serta IG : @pnluwuk.
  2. Keputusan hasil seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Seluruh dokumen seleksi pelamar sepenuhnya menjadi milik Tim Seleksi Penerimaan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk.

 

Luwuk, 05 Februari 2024

Sekretaris,

Pengadilan Negeri Luwuk

TTD

SYAIFUDIN KARIM, S.H

Pengumuman Penerimaan







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content