Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN IKRAR BERSAMA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, PERJANJIAN KINERJA DAN IKRAR BERSAMA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 13/01/2020; Senin 13 Januari 2019 bertempat diruang sidang utama gedung Kantor Pengadilan Negeri Luwuk dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Ikrar Bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk , Bpk Ahmad Shuhel Nadjir,S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Strukturan dan Fungsioanal, Karyawan Karyawati serta tenaga honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. Acara dimulai dengan pemberian sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk memberikan arahan kepada seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Luwuk untuk terus memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan, perbutan tercela, korupsi, kolusi dan nepotisme, acara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Bersama dan Pakta Integritas yang dimpimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan diikuti oleh seluruh yang hadir, rngkaian acara ditutup dengan pembacaan doa . (Sumber : PNLuwuk foto, Fauzi)

Pembacaan Ikrar Bersama dan Pakta Integritas

 

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content