Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI Melalui Zoom Meeting

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI Melalui Zoom Meeting

Slide1

Palu, 21 Juni 2022, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Bapak Muefri, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng YM Bapak Dr. DJANIKO M.H.GIRSANG, S.H., M.Hum., beberapa Hakim Tinggi serta Panitera PT Sulteng, Bapak Parulian Hasibuan, S.H., telah mengikuti zoom meeting kegiatan “Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)” yang diselenggarakan secara luring di Ruang Kusuma Atmaja Gedung Mahkamah Agung RI.

Kegiatan virtual ini diikuti oleh 240 Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia yang sudah menerapkan SPPT-TI pada satuan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Lembaga Penegak Hukum (LPH) lain seperti Ditjenpas Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

SPPT-TI merupakan kerja sama para Lembaga Penegak Hukum untuk mewujudkan reformasi penegakan hukum bebas korupsi. Diharapkan dengan adanya SPPT-TI ini membuat penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan secara optimal berbasis teknologi serta proses penegakan hukum bisa berjalan lebih







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content