
Luwuk,13/01/2020; Senin siang bertempat diruang rapat Kantor Pengadilan Negeri Luwuk Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengundang para Advokat yang akan bertugas dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Luwuk untuk menandatangani MOU antara Pengadilan Negeri Luwuk dengan Advokat yang ditunjuk. MOU yang ditandatangi akan berlaku selama tahun 2020, dan diharapkan kerja sama ini akan lebih meningkatkan layanan Pengadilan Negeri Luwuk dalam memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat. (Sumber : PNLuwuk, foto Fauzi)
Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan