Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL EKS PENINDAKAN OLEH BEA CUKAI LUWUK

PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL EKS PENINDAKAN OLEH BEA CUKAI LUWUK

Luwuk, 12 Agustus 2025. Pada hari Selasa pagi bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Hakim Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Abdan Syakura, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal eks penindakan oleh Bea Cukai Luwuk.












Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content