Luwuk, 19 Februari 2025. Pada hari Rabu Pagi bertempat di Ruang Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan rapat Pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan di ikuti oleh seluruh warga Peradilan pada Pengadilan Negeri Luwuk. Terdapat 3 (tiga) kandidat Agen Perubahan untuk periode Tahun 2025 yaitu 1. Miftah Kurniawan Susanto, A.md. dengan jabatan Pengelola Perkara, 2. Fajrian Rahmatullah, S.H. dengan jabatan Analis Perkara Peradilan dan 3. Dicka Maulana, S.H. dengan jabatan Analis Perkara Peradilan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pemilihan (voting) dilakukan secara langsung di hadapan ke tiga kandidat yang ada. Hasil akhir dari pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Negeri Luwuk Tahun Anggaran 2025 ditetapkan kepada Saudara Miftah Kurniawan Susanto, A.md. 



PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN ANGGARAN 2025
PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK TAHUN ANGGARAN 2025