Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN OLEH YANG MULIA KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PEMBINAAN OLEH YANG MULIA KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 3 Agustus 2023. Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Iskandar Jaya S.H., M.M., Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Nanang Surtiahadi, S.Ip., S.H., dan Kasubbag Renprog Bapak Mochammad Rafid, S.E. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023. Kegiatan diawali dengan pembukaan pada Kamis pagi bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pembinaan yang akan dilakukan. Kegiatan Pembinaan ini dilakukan dengan memeriksa dan mengkonfirmasi mengenai nilai dari Evaluasi Implementasi SIPP Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Pada hari Jumat rombongan meninjau lokasi asset tanah dari Pengadilan Negeri yang ada di Kabupaten Banggai Laut.










Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content