Luwuk, 11 November 2024. Pada hari Senin pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pada Seluruh Pengadilan Sebagai Voorpost Pimpinan Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan dan Pengaduan (Whisleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.




PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA SELURUH PENGADILAN SEBAGAI VOORPOST PIMPINAN PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MARI SECARA DARING
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA SELURUH PENGADILAN SEBAGAI VOORPOST PIMPINAN PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MARI SECARA DARING