Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH YANG MULIA KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH YANG MULIA KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 29 Maret 2022, Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak I Wayan Wirjana, S.H., M.H., dan Bapak Gosen Butar Butar, S.H., M.Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Parulian Hasibuan, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Octafianus Tompodung, S.H., dan Kepala Sub Rencana Program Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Mochamad Rafid, S.E. Kegiatan ini berlangsung pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 dan hari rabu tanggal 30 Maret 2022. Kegiatan diawali dengan pembukaan pada Selasa pagi bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan yang akan dilakukan. Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan ini dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa.

Kegiatan ditutup pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 dengan pemaparan hasil temuan oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ditutup dengan foto bersama.












  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri

      pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung Ri Mengadakan Rapat Finalisasi Kurikulum Dan Modul Pelatihan Manajemen Administrasi. Rapat Dipimpin Kepala Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung, darmoko Yuti Witanto , S.h.,dan Diikuti Para Hakim Yustisial, Panitera Dan Sekretaris Dari 4 Wilayah Pengadilan Di Mahkamah Agung. dalam Rapat Finalisasi Yang Dilaksanakan Tanggal ...
    • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri

      berakhirnya Libur Hari Raya Idul Fitri Menjadi Pertanda Untuk Kembali Beraktivitas Dan Kembali Bekerja. Masih Dalam Momen Dan Semangat Lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung Ri Menyelenggarakan Kegiatan Halal Bihalal Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri Pada Selasa, 16 April 2024. Pada Kesempatan Tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Ri, Sugiyanto, S.h., M.h., Turut Hadir Dan Bermaaf-maafan Dengan Seluruh Jajaran Sekretariat Mahkamah Agung ...
    • Selamat Idul Fitri 1445 H

      تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkanselamat Hari Idul Fitri 1445 H mari Sambut Hari Yang Fitri, Kembali Ke Fitrah Yang Suci ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content